Rabu, 29 April 2015

TELAAH KASUS HONORER DAN SOLUSI

FPHI - Telaah Kasus Tenaga Honorer
Tahun 2005

Pada tanggal 11 Nopember 2005 Presiden Republik Indonesia DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi waktu itu demi untuk kelancaran pelaksanaan tugas tugas Pemerintah dan pembangunan,terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu,sebagai tenaga honorer,kerena kebutuhan saat itu bagi tenaga pendidik dan kependidikan, kepala sekolah bisa mengangkat tenaga honorer demi terlaksana kegiatan belajar mengajar di sekolahnya masing –masing ,ini real kondisi lapangan saat itu, walaupun banyak gugatan kepala sekolah waktu itu tidak berwenang mengangkat tenaga honorer tapi kerena kebutuhan di sekolah tersebut banyak pengangkatan tenaga honorer artinya tenaga honorer saat itu ada kerena kebutuhan ,begitu juga tenaga honorer di instansi pemerintah di luar tenaga pendidik dan kependidikan juga mengangkat tenaga honorer kerena kebutuhan sebelum PP No.48 itu di tetapkan th 2005 ,bahkan setelah itu pun banyak pengangkatan tenaga honorer kerena kebutuhan mendesak di instansi pemerintah, inilah kondisi lapangan saat itu.artinya saat ini tidak ada lagi alasan pemerintah memberhentikan secara sepihak kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi dengan dedikasi dan loyalitas tinggi hanya dengan alasan penerintah kerena rasio kebutuhan guru dan pemerataan PNS di instansi pendidikan,jangan ada kesan habis manis sepah di buang ,tenaga honorer diangkat saat itu kerena kebutuhan yang harus di tanggulang pemerintah demi kelancaran kegiatan belajar mengajar bagi pendidik dan kependidikan saat itu,bahkan mereka telah mengabdi puluhan dan belasan tahun pada negara( instansi Pemerintah) jauh sebelum rancangan PP No 48 th 2005 di tetapkan dan di tandatangani Presiden RI
Solusi saat itu,bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat di butuhkan oleh pemerintah dan memenuhi syarat yang di tentukan oleh peraturan pemerintah RI No.48 th 2005 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di maksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah.Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD,pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS prinsip nya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak .sesuai pasal 4 ayat 3 pada PP No.48 th 2005.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 di lakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009.dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya di biayai oleh APBN dan APBD .dan dinyatakan tuntas seluruhnya telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun 2009,maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak di biayai oleh APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS (PP No.48.ayat 1 & 2)Maka tidak ada lagi alasan Pemerintah untuk menyatakan saat ini bahwa masih terdapat tenaga honorer yang penghasilanya di biayai APBN dan APBD pasca tahun 2009 .kerena dalam pasal ini seluruhnya Tenaga Honorer telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun 2009. Kesewenangan pemerintah dengan menyatakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer melalui surat Edaran MenPAN & RB No 5 tahun 2010,lagi lagi pemerintah menyatakan bahwa masih ada terdapat tenaga honorer yang di biayai APBN dan APBD di tahun 2010 yang semestinya di sebelum tahun 2009 para tenaga honorer yang dinyatakan dibiayai APBN/D itu sudah harus diangkat seluruhnya menjadi CPNS menurut PP No.48 th 2005. Ini lah amanat yang tidak dijalankan oleh pemerintah dan di jadikan korbannya lagi lagi para tenaga honorer yang tak berdosa ini.
Memang sejak ditetapkan PP No 48 th 2005 sesuai bunyi pasal 8 menyatakan semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi .dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya,kecuali di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.telaahnya semestinya pemerintah objektif pengangkatan tenaga honorer itu berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah,kalau mau disalahkan mestinya aparatur pemerintah sendiri yang telah mengangkat,kerena tenaga honorer yang diangkat saat itu tidak mengerti peraturan pemerintah ,yang mengerti itu justru aparatur pemerinth itu sendiri ,tidak mungkin calon tenaga honorer mengerti peraturan saat itu dan peraturan itu dari Pemerintah kepada apratur pemeintah.
Di masalah lain sebenarnya pemerintah ini melihat ratusan ribu Tenaga honorer yang telah mengabdi sebelum PP No.48 itu di tetapkan tahun 2005. Di buatkan Peraturan Pemerintah yang tidak lagi mendiskriditkan,membedakan,mengklasifikasikan lagi tenaga honorer di biayai APBN/D dan non APBN/D...karena jelas untuk tenaga honorer yang di biayai APBN/D sudah ada peraturan tersendiri yaitu PP No.48.th 2005 mengamanatkan yg harus dijalankan pemerintah bahwa mereka itu harus sudah diangkat sebelum tahun 2009,itu kuncinya....jadi kalau ada Peraturan Pemerintah yang di tetapkan setekah tahun 2009 harus megeneralisir honorer seluruhnya dinyatakan sama statusnya,tidak ada lagi bahasa di biayai APBN/D atau NON APBD/N....di tetapkan dan di sahkan peraturan pemerintah yang menyatakan seluruh tenaga honorer sama statusnya di mata hukum dari segi pembiayaan di hilangkan,tetapkanlah regulasi peningkatan status tenaga honorer seluruh nya dengan umur kritis (yang sdh berumur tua) dan masa kerja yang lebih lama melalui TMT(Terhitung Mulai Tugas ) awal hingga tahun 2012.

SOLUSI :

“SELURUH TENAGA HONORER YG TELAH MENGABDI MINIMAL TH 2010, DST KE BAWAH TANPA MELIHAT BULAN TITIK MANGSA, KADIKAN DATABASE HONORER DI BKN, LALU DITINGKATKAN STATUSNYA MENJADI CPNS TANPA TEST SECARA BERTAHAP SESUAI KEBUTUHAN MELALUI NOMINATIF (URUT) MASA KERJA YG LEBIH LAMA TERDAHULU YG DI TINGKATKAN STATUSNYA SISA YG BELUM DI TINGKATKAN STATUSNYA “AMAN” DALAM DATABASE BKN, SEWAKTU WAKTU BISA DI LIAT DI WABSET BKN MENJADI DAFTAR TUNGGU, YANG PADA GILIRANNYA AKAN DI TINGKATKAN CPNS SEMUA SECARA BERTAHAP, SEHINGGA MEREKA ABDI NEGARA TIDAK KHAWATIR AKAN DI BERHENTIKAN DI DAERAHNYA KRN SDH MASUK DATABASE BKN, HANYA MENUNGGU GILIRAN, UNTUK KEUANGAN (GAJI) TIDAK MENGGANGGU APBN KRN BERTAHAP SESUAI KEBUTUHAN.

ADIL TRANSPARAN DAN PASTINYA BEBAS PENIPUAN, KKN DAN JUGA BEBAS CALO ATAU MAKELAR. DI JAMIN !

Sekjen FPHI 

2 komentar:

  1. Semoga mendapat solusi yg pro honorer. Hargai honorer sebagai manusia. T. Ksh

    BalasHapus
  2. semoga perjuangan kami mendapat hasil yang gemilang,amin

    BalasHapus