Sabtu, 28 April 2012

BKD, SKPD, BKN, MENPAN, BPKP, DPRRI KEMBALI KE WALI KOTA DEPOK JAWA BARAT




UNDUH 


Dokumen:PP Nomor 56 Tahun 2012.pdf

Unduh:
Download this file (Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.pdf .pdf)Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.pdf .pdf

30 Oktober 2012

Hari ini kami mendapatkan informasi terbaru bahwa Seminggu yang lalu Guru Honorer Kota Depok telah mendatangi BPKP dan BKN dan memdapatkan kabar yang melegakan hati, dimana menurut BPKP dan BKN setuju dan sudah melihat sampel DPA yang ditunjukkan Guru Honorer tersebut dan disetujui oleh BPKP, Bahkan dari pihak BKN langsung menelpon pihak BKD agar segera memenuhi semua data yang wajib diantarka ke BKN yakni DPA sejak tahun 2004, SPM dan SPJ lengkap, serta surat yang ditujukan kepada Kepala BPKP dan Kepala BKN dan menyatakan kesanggupan memenuhi data yang diminta BKN dan BPKP segera, Mengingat waktu yang semakin sempit, sehingga BKN meng MK kan Guru Honorer Kota Depok yang jumlahnya 320 orang tersebut yang selama ini dinyatakan BKN TMK oleh dikarenakan ketidak lengkapan Dokumen tersebut, Menurut BPKP mereka siap Meng MK kan jika data itu segera lengkap di kirim, dan BKN pun menyatakan yang sama, ternyata jika diteliti dengan cermat, benar sesungguhnya Guru Honorer Kota Depok yang dinyatakan TMK tersebut seharusnya sudah di MK kan, sejak lama.
jika BPKP dan BKN sudah siap dan welcame menjadikan Guru Honorer Kota Depok Memenuhi Kriteria, jika ini tidak terealisasi maka bisa dipastikan masalah ini menyangkut BKD dan Dinas pendidikan, sudah jelas dan dapat dipastikan di sanalah sumber permasalahannya. Karena selama ini BKD menyatakan "semua kebijakan pusat", ternyata itu tidak benar, yang ternyata sumbernya ada di Daerah.

Ini kabar baik bahwa data yang dimaksudpun sudah dikirimkan BKD ke BKN, 
Untuk teman teman seluruh Guru Honorer Kota Depok, mari berdoa semoga BKD dan Disdik dengan kesungguhannya dan kerja keras mereka kita apresiasi, dan selama menunggu realisasinya, mengingat kita belum mendengar kabar seperti apa seharusnya, maka kita saat ini tinggal menunggu Kapan Dinas pendidikan atau BKD kota Depok menjelaskan ini pada kita, sebab selama ini belum ada kejelasan baik sejak di TMK kan bahkan hingga proses yang sedang berjalan, Kami hanya menunggu hingga awal Nopember 2012 tidak ada kejelasan dari BKD dan Disdik, maka kami akan mempertanyakan hal ini. dan tidak ada alasan lagi siapa sebenarnya yang bertanggung jawab, sebab semua telah jelas terang benderang.


Mengajar ? Masih,.
Mendidik ? juga masih, 
Mengabdi untuk Negara ? masih, 
Untuk Daerah ? ya, masih juga, 
Masa Pengabdian diatas 14 Tahun ? pasti! 
Tidak terputus hingga kini ? iya,
APBD ? iya walau jumlahnya kecil, 
SK WaliKota ? Iya, walau global, 
Sesuai PP 56 Tahun 2012?
Sangat sesuai,
Masuk database? sudah!, 
Katagori 1 ? masuk, 
Sesuai dengan SE No 05/ 2010 Hingga 03 / 2012 ? seuai, 
Ikhlas demi anak bangsa ? Insyaallah, 
Lillahi Ta'ala ? Insyaallah,
Untuk Keluarga ? Nah, ini yang menjadi masalah yang mengganjal, apakah kami berdosa karena makanan yang tidak cukup untuk anak istri hanya karena dengan alasan di atas? karena bercokol dgn tugas yg menghabiskan waktu sementara gaji tidak cukup untuk keluarga, anak istri kelaparan, tak cukup gizi oleh Ikhlas dan tanggung jawab untuk Negara, masyarakat dan Bangsa, sementara Keluarga makan dan minumnyapun tidak cukup dengan berbekal guru Honorer yang harus ikhlas penuh pengabdian? saya takut jadi kaum Kafir karena prasangka buruk ini, Kadang terbersit di hati "Apakah ini adil ?" Sementara teman sejawat yang tugas dan kewajibannya sama namun status yg menjadikan kesejahteraan sengaja dibedakan, NIP adalah kesenjangan, Sementara tugas Honorer tidak boleh salah dikit, Selesai !!! Apakah Allah Adil ? Pasti !!! 
Walau kadang Adil-Nya itu hampir tak dapat terpikirkan oleh Manusia seperti kita yang Imannya Seperti berjalan di atas lumpur. 
Untuk itu Kepada Bangsa dan Negara termasuk Pemerintah Pusat juga Daerah, bantulah kami agar iman dan Ketaqwaan kami kepada Allah semakin tertanam dalam hati snubari kami, Amiiin ya Robbal Aalamiiiiin.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa dan selamat Menjelang Idul Fitri 2012.


SEPTEMBER, PENETAPAN SK CPNS DARI HONORER KATAGORI 1

JAKARTA - Ini kabar bahagia bagi para honorer yang sudah masuk kategori satu (K1). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempercepat proses penetapan status para honorer tersebut menjadi CPNS. Rencananya, penetapan SK CPNS oleh instansi dimulai minggu ketiga September hingga akhir November 2012.

"SK CPNS ditetapkan oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pusat lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). NIP ini yang menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan SK CPNS," tutur Azwar di Jakarta, Selasa (3/7).

Mengingat SK CPNS mulai ditetapkan pekan ketiga September, maka NIP sudah mulai dikirimkan BKN ke masing-masing instansi baik pusat maupun daerah sejak awal September. "Ini memang dipercepat agar honorer K1 yang sudah clear bisa cepat mendapatkan SK dan NIP," cetusnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, di dalam rapat kerja Komisi II DPR RI Selasa (26/6), Menteri PAN&RB menyebutkan kalau NIP honorer K1 sudah mulai diproses secara bertahap.
"Tapi yang mulai diproses itu hanya untuk data honorer K1 yang sudah clear ya. Artinya tidak ada masalah dan hasilnya sudah final baik dari penilaian BKN maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)," terang Azwar saat itu.

Dijelaskannya, awalnya usulan data tenaga honorer K1 dari 38 instansi pusat dan 485 instansi daerah mencapai 152.310 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) yang memenuhi kriteria adalah 72.350 orang. Angka ini menciut lagi setelah dilakukan uji publik data tenaga honorer. Di mana ada sanggahan dari sembilan instansi pusat dan 203 instansi daerah.

"Angka pastinya belum ada karena masih ada verval ulang. Tapi mengingat ada 282 instansi daerah dan 29 instansi pusat yang sudah clear datanya, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk memproses usulan penetapan NIP," bebernya.

Kalau harus menunggu penyelesaian verval ulang, lanjut Azwar, sama saja menyiksa tenaga honorer yang hasilnya baik. Itu sebabnya, pemerintah mengambil langkah mendahulukan pemberkasan NIP honorer K1 yang sudah final.

"Paling tidak ini sebagai reward bagi daerah yang benar-benar menyodorkan data valid dan tidak ada manipulasi. Bagi instansi yang datanya disanggah harus menerima proses pemberkasan NIP-nya jadi terlambat," tandasnya.(esy/jpnn)
Sumber : JPNN

Pertanyaan Berikutnya adalah, Bagaimana dengan Honorer K1 yang menurut BKN sedang diadakan Verifikasi ulang?
Lalu ? Adakah solusi secara harfiah (bukan sekedar Moral) atau hanya sekedar wacana tentang Guru Honorer K1 Kota Depok? 
Yang pasti BKD dan Pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia yang termasuk diverivikasi ulang sudah mulai menyusul (action) merapat ke BKN/Menpan/BPKP untuk membuktukan kekurangan yang dimaksud yang menyebabkan TMK (yang Pasti Bukan Masalah Guru Honorer K1 nya) Tapi masalah Dokumen dari Daerah. Bagaiaman dengan Pemda/BKD/ Kota Depok, apakah ada upaya untuk seperti apa yang diinginkan ketiga Instansi team Verval Ulang tsb? 
Itulah info yang kami dapatkan dari badan badan tersebut. Tinggal menunggu Upaya daerah untuk segera menjadikan Guru Honorer K1 ini MK, Tidak ada yang lain. Hanya menunggu PPK/BKD untuk berupaya. 
Hilangkan Retorika adalah jalan terbaik. 320 Org sah sebagai Guru Honorer K1 APBD. Semoga dapat dipertanggung jawabkan daerah yang meminta Verivikasi ulang. Semoga amal ibadah kita diterima Allah. Pastinya Allah tahu akan segala konsekwensi yang manusia perbuat, tanpa ada keraguan sedikitpun. 


Jumat, 22 Juni 2012 | 23:10:14 WITA | 197 HITS
212 Instansi Verifikasi Ulang Honorer K1 


JAKARTA, FAJAR -- Data honorer Kategori 1 (K1) dari sembilan instansi pusat dan 203 instansi daerah menjalani verifikasi ulang.

VERIFIKASI ulang itu dilakukan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya kecurangan data honorer K1 hasil uji publik oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

"Verifikasi ulang dilakukan dengan memanggil pejabat terkait dan menurunkan tim ke lapangan. Saya targetkan akhir Juli verifikasi ini sudah selesai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Jakarta, Kamis, 21 Juni.

Dijelaskan Azwar, berdasarkan database BKN terdapat 152.310 honorer K1. Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN dan BPKP hingga 11 Juni 2012 lalu tersaring 71.676 honorer K1. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan uji publik selama 14 hari.

Dari hasil uji publik tersebut, diperoleh sanggahan dari berbagai instansi maupun kalangan masyarakat sebanyak 364 sanggahan. "Sanggahan yang masuk akan ditindaklanjuti ke lapangan dengan melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk di dalamnya melibatkan pihak kepolisian," ujar Azwar.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan penetapan formasi untuk tenaga honorer K1 dalam tahun anggaran 2012. 

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan pemberkasan dalam penetapan NIP (nomor induk pegawai, red) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, yang merupakan Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS," jelas Azwar. 

Sementara itu, terkait remunasi pegawai negeri sipil, terungkap jika hampir Rp25 triliun anggaran negara tersedot untuk membayar hal ini di 76 instansi pusat. "Itu baru pusat saja, belum lagi daerah. Kalau kualitas sumber daya manusia aparatur kita masih tetap rendah seperti sekarang, itu berarti uang negara hanya terbuang sia-sia," tutur Azwar.

Anggaran sebesar itu, lanjut dia, belum termasuk biaya perjalanan dinas. Karena itu, setiap tahunnya belanja pegawai selalu meningkat. (jpnn)


Soal Honorer, BKD Didesak Responsif
SEMARANG, suaramerdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng didesak responsif terhadap rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) yang siap merekrut 134 ribu orang pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2012. BKD diminta pro aktif mengupayakan tenaga honorer kategori I (pegawai yang diangkat pejabat berwenang dan dibiayai APBN atau APBD sejak 1 Januari 2005) untuk bisa diangkat menjadi calon PNS.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 72 ribu dari total 134 ribu formasi PNS itu untuk merekrut tenaga honorer kategori I. Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Mahmud Mahfudz mengatakan, sebagian besar honorer kategori I di Jateng merupakan tenaga pendidikan. Mereka selama ini mendapatkan gaji / upah yang kurang layak sehingga BKD harus memperjuangkan pengangkatan honorer menjadi calon PNS.

"Kementerian PAN dan RB siap merekrut PNS sehingga BKD harus pro aktif merespon. Ini sebuah peluang, kalau kesempatan tak direspon positif berarti sama halnya menghambat hak tenaga honorer (kategori I- )," kata politisi PKS tersebut. Menurutnya, kesejahteraan honorer kependidikan sangat memprihatinkan.
(Kami berharap BKD Kota Depok pun melakukan hal yang sama)
Sumber : ( Royce Wijaya / CN33 / JBSM http://m.suaramerdeka.com 


PENDATAAN (ULANG) HONORER DIPERPANJANG JUNI - JULI 2012
Wednesday, 06 June 2012

JAKARTA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) meminta tambahan waktu dua bulan untuk pendataan pengangkatan tenaga honorer.

Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan,pendataan tenaga honorer hingga saat ini belum tuntas, apalagi ada 203 daerah yang mengajukan keberatan dengan data dan uji publik tenaga honorer yang telah digelar.

Selain itu juga ada sembilan lembaga pusat yang mengajukan keberatan sehingga harus ada peninjauan data kembali. Azwar menjelaskan, pihak yang merasa keberatan itu ada dari anggota DPRD, kepala dinas, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Laporan dari mereka menyatakan, banyak tenaga honorer kategori 1 (K-1) tidak masuk kualifikasi pengangkatan namun masuk dalam daftar. “Kami minta waktu dua bulan untuk cuci piring.Ini berat sekali karena banyak calon yang tidak kerja tapi masuk daftar,” katanya pada rapat kerja dengan Komisi II DPR kemarin.

Kemenpan dan RB juga meminta kepolisian untuk pendataan ulang ini. Dia berharap pada Juni dan Juli ini selesai pendataan ulang sehingga Agustus nanti pengangkatan dapat segera dilaksanakan. Prinsip yang dipegang kementerian, tahun ini dapat diangkat seluruh honorer K-1. Namun, banyak pihak yang memolitisasi pengangkatan tenaga honorer ini. Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengaku, semua honorer K-1 yang akan diangkat harus bersih dari segala pelanggaran.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, jika ada aparatur negara yang bermasalah,kementerian jangan ragu-ragu untuk memberantasnya. DPR pun sepakat untuk memberikan tambahan waktu ke Kemenpan dan RB selama dua bulan untuk melakukan pembersihan tenaga honorer yang tidak sesuai persyaratan untuk dikeluarkan dalam daftar pengangkatan. “Libas saja yang ilegal itu.Dua bulan cuci piring itu harus berpegang pada aturan dan jika ada indikasi mafia honorer harus diproses hukum,”katanya.

Politikus dari Fraksi Golkar ini menambahkan, Komisi II meminta kepada seluruh instansi dan pemerintah yang mempunyai hak dan dasar yuridis yang kuat untuk mengajukan tenaga honorer yang belum terdaftar secepatnya agar target dua bulan pendataan ulang selesai. Dia berharap Kemenpan dan RB juga segera menyusun kebutuhan anggaran untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang sesuai dengan kebutuhan riil. Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengaku pesimistis waktu dua bulan itu cukup untuk mendata ulang. Kementerian tidak sanggup untuk membersihkan mafia tenaga honorer yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“BKD itu pintu masuknya mafia honorer. Mafia itu bisa saja dari kepala daerah,DPRD dan kepala dinas karena proses pendataan itu dari BKD ke satuan kerja itu, BKS itu dulu yang harus disterilkan,” ungkapnya. Menurut politikus dari Fraksi PKB ini, reformasi birokrasi dan moratorium memang sudah digaungkan. Namun, proses pendataan oleh BKD ini tidak berbeda jauh dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun sebelumnya yang banyak pegawai titipan.

“Bagaimanapun pengangkatan tenaga honorer harus tahun ini terlaksana karena sejak 2009 pemerintah sudah menjanjikan pengangkatan ini,” katanya. Dia pun meminta kepada Komisi II DPR untuk mengadakan rapat khusus dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan dan RB tentang sejauh mana proses pendataan dan bagaimana penjelasan teknis penyeleksian honorer K-1 dan K-2. Anggota Komisi II DPR Rahardi Zakaria meminta penjelasan akan ada pasal selundupan dalam PP No 56 /2012 tentang Pengangkatan Tenaga honorer,di mana memasukkan pengangkatan tenaga ahli yang khusus diangkat tahun ini.

Menurut dia,tenaga ahli sebaiknya tidak diberikan pasal khusus karena PP tersebut hanya memberikan kuota kepada tenaga honorer. Jika tetap dimasukkan dalam PP, akan terjadi kontradiksi peraturan di lapangan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mendata sekitar 72.000 tenaga honorer. Mereka akan dijadikan calon pegawai negeri sipil(CPNS) pada tahun ini. neneng zubaidah  




PENDIDIKAN - PENDIDIKAN
Jum'at, 27 April 2012 , 07:17:00


JAKARTA - Disaat kebijakan moratorium penerimaan CPNS baru masih bergulir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan kenyataan pahit. Ternyata sampai saat ini mereka kekurangan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes).

Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus berupaya memenuhi kekurangan guru penjaskes atau olah raga tersebut. "Kita sudah memasukkan pertimbangan perekrutan tenaga baru ke Kemen PAN-RB," kata dia. Namun, Suyanto belum memiliki rincian jumlah kekurangan guru penjaskes.

Menurut Suyanto, ada beberapa alasan dari fenomena minimnya guru penjaskes ini. Penyebab yang pertama adalah, masih minimnya calon mahasiswa yang berminat menjadi guru penjaskes. Dia menegaskan, posisi guru penjaskes masih kalah popular ketimbang guru-guru mata pelajaran utama. Seperti matematika, bahasa Indonesia, IPA, dan IPS.

Rendahnya minat calon mahasiswa kuliah di jurusan guru penjaskes itu, disebabkan karena jam mengajar penjaskes di sekolah cukup sedikit. Rata-rata, setiap satu rombongan belajar hanya menyediakan alokasi pelajaran penjaskes hanya dua jam pelajaran per minggu.

Selain disebabkan karena minat dari calon mahasiswa yang minim, kurangnya guru penjaskes disebabkan karena akses belajar yang belum menyebar. Suyanto mengakui, jika masih banyak kampus-kampus yang belum memiliki jurusan khusus mencetak guru penjaskes.

Suyanto berharap sedikitnya guru penjaskes ini tidak diperparah dengan pelakansanaan moratorium CPNS. Untuk itu, dia berharap pada masa penghentian ini Kemendikbud tetap boleh mengangkat CPNS baru untuk formasi guru penjaskes.(wan)

Apa yang saya lihat, saya dengar dan saya ketahui, akan saya tuliskan tanpa rekayasa


Penting Untuk Diketahui
Guru Honorer K1 jelas dibiayai APBD, oleh karenanya Masuk K1.
Masalah Tidak Masuk Kriteria(TMK), tergantung hasil Verval, Jika masalah SK tidak atau bukan oleh Pejabat Pembina kepegawaian Daerah jelas tidak Masuk Katagori 1 dan dipastikan bukan dibiayai APBD.
Guru Honorer Kota Depok memiliki SK walikota yang di dalamnya dijelaskan Honorarium berikut jumlahnya berasal dari APBD, Jika bukan seperti itu maka tdk mungkin diajukan menjadi K1 ke BKN.
Tapi jika memang sudah diakui Daerah dan diusulkan ke BKN dengan segala ketentuan yg sudah dipenuhi atau memenuhi syarat SE No 05 Menpan&RB, sesuai PP 48/2005 jo PP 43/2007 itu berarti segala sesuatunya telah Masuk katagori 1 artinya kewajiban Honorer diakui K1 selesai sampai di situ.  
Namun jika Verval ke daerah kemudian dinyatakan TMK. Apalagi umumnya alasan pembiayaan, pastinya tanggung jwb Daerah ybs.
Kewajiban Honorer adalah menyiapkan seluruh administrasi kebutuhannya agar di ajukan menjadi K1 sesuai ketentuan yg mengikat, jika verval akhirnya TMK itu bukan masalah Honorer tapi masalah internal di dalam kepemerintahan BKD atau SKPD/OPD, jadi janganlah Honorer dijegal dgn hal tersebut. Ini Jalan mudah bagi pihak, BPKP, BKN dan Menpan, ada apa sebenarnya di Daerah yg bersangkutan ? adakah udang di balik bakwan ? Hal seperti ini harusnya Prioritas pertama untuk ditinjak lanjuti Verivikasi dan Validasi ulang, apalagi data2 yg dibutuhkan sudah disiapkan SKPD/OPD terkait.


Sejarah Guru Honorer K1 Kota Depok :

Pada Tahun 2005 BKN melakukan pendataan melalui Dinas Pendiikan dan kebudayaan Kota Depok yg dilaksanakan di tiap2 Dinas Pendidikan dan kebudayaan kecamatan kala itu seingat saya, Namun Guru2 Honorer Kota Depok tidak mengetahui bahwa Guru2 honorer tsb ternyata telah memiliki SK Tahun 2004 yg seharusnya juga diketahui oleh Honorer yg bersangkutan tercantum dalam Tembusan. Sayangnya Dinas Pendd kecamatan pun sepertinya tdk mengetahui hal itu, saat itu data yg diisi seharusnya APBD sesuai SK,  Tahun 2008 diketahui ternyata Guru Honorer telah di SK kan pd thn 2004 sebagai dasar pembayaran Guru2 honorer yg dibayar oleh APBD walau jumlahnya tidak besar hingga saat ini tanpa terputus, walau dibayarkan per tiga bulan bahkan kadang2 per 6 bulan. Sejatinya Guru Honorer Kota Depok layak dan sdh jd PNS pd tahun 2007- 08 atau sesudah PP 48 2005 (Guru Bantu) selesai seluruhnya juga sesuai dgn PP 43 tahun 2007, Namun karena ketidak mengertian semua yg terkait(Kecuali BKD dan Pemerintah Kota Depok sendiri) akhirnya Guru Honorer tetap tdk jadi CPNS. Jika ingin disalahkan yg paling bertanggung jwb adalah BKD, kala itu namanya(Belum BKD) Dinas Kepegawaian Pemerintah Kota Depok. 
Rasanya tidaklah etis saling menyalahkan itu hanyalah penggalan sejarah diantar hal2 lain yg kadang diluar jangkauan pemikiran Guru Honorer sendiri. 
Apalah kami ini, hanya sekedar Honorer mengabdi pd daerah bertujuan peningkatan pendidikan dan demi anak bangsa. Berkali2 meminta dan memohon namun tetap tak kunjung terpenuhi, Satu demi satu Honorer yg muda2 mulai jadi PNS, yang tua semakin tua tak punya peluang lg ikut test umum, satu persatu bahkan ketika PNS guru baru mulai menggeser posisi di sekolah2 negeri, ada yg tdk enak hati, ada yg dipecat, ada pula yg dirumahkan dgn tdk hormat karena tdk dapat jam oleh masuknya guru PNS baru di sekolah negeri.
Atas seleksi alam tersebut pulalah guru2 honorer K1 yg kini belum MK tsb bertahan dan tenaganya benar2 dibutuhkan dalam arti belum adanya PNS baru yg menempati / geser posisi mereka, Jika ingin digeser, tidak ada hubungannya dgn masa kerja walau sdh 20 thn mengabdi jika mmg harus di pecat, ya pecat saja tidak ada urusan! bahkan bbrp Kepala Sekolah mengatakan siapa suruh jadi guru honor. Andaipun kelak jadi PNS tetaplah hy sebatas guru, tak lebih, hy statusnya yg beda tentunya berharap Kesejahteraan juga lbh baik, anak2 mereka bisa sekolah ke jenjang yg lebih baik hy itu harapannya . tdk lebih.
PP 48 2005 jo PP 43 thn 2007 juga sesuai dengan SE No 05 Menpan&RB thn 2010 , Dengan dasar itulah Guru Honorer K1 dgn Jumlah 320 Org beserta 36 Tenaga Honorer struktural diajukan ke BKN bersamaan dgn ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kota Depok dan diantar oleh Dinas Kepegawaian Kota Depok ke BKN pd 2010 lalu.
Hati kami mulai merasakan adanya peghargaan Kota Depok terhadap kami guru kelas bawah yg tak dipandang ini, artinya kota Depok bukan saja memikirkan kami tapi juga memikirkan anak dan istri/suami kami.


SARAN DAN MASUKAN

Sehubungan dengan temuan Mendikbud ini membuka cakrawala memulainya langkah baru, Namun di sisi lain kebijakan tersebut jatuh di tangan otonomi daerah, Otonomi daerah menyangkut Pejabat Pembina, Badan Kepegawaian Daerah serta Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mungkin saja silang pendapat dan melahirkan opsi lain, Menpan dan BKN menyerahkan kembali ke Daerah untuk mengurus daerahnya masing2. 
Saya Khususnya Seorang Sarjana Olahraga yg sudah sangat lama Mengabdikan diri di sebuah Sekolah dasar berkutat dgn lebih dari 800 anak pd satuan pendidikan di daerah Depok Jawa barat selama hampir 16 tahun 38 jam/minggu Mengajar Pendidikan Jasamani pada (19 Rombel) sebelumnya Pendidikan Olah raga, mengabdikan diri dengan Honorarium 200.000 rupiah/bln yg dianggarkan dari APBD Depok sejak Tahun 2004, walau SK pertama saya di slh satu SDN sejak Tahun 1996(kala itu masih masuk pada Dati II Bogor sebelum Depok berdiri sendiri). SK tahun 2004 tsb adalah SK pertama dimasukkan dlm APBD,  Sayangnya pd sebuah peluang yakni 

Tenaga honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD. (Guru Honorer K1 Depok berarti Masuk)
Tenaga Honorer kategori II adalah tenaga honorer yang dibiayai non APBN ataupun APBD. Kedua-duanya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Untuk kategori I tanpa tes hanya datanya diverifikasi dan divalidasi kebenarannya
(Jika tidak Benar tidaklah mungkin masuk K1 dan diusulkan ke BKN)
sedangkan untuk kategori II selain diverifikasi dan divalidasi kebenaranya akan diadakan tes seleksi sesama honorer.

dan saya masuk pada Daftar Honorer K1 namun kenyataannya pada Verifikasi dan Validasi memutuskan melalui web BKN Jakarta, ternyata Nama saya serta beberapa rekan saya yg memiliki SK yang sama Tidak Muncul. Hanya 36 org tenaga struktural. Pertanyaan berikutnya adalah "Jika BPKP menemukan Dokumen yg dibutuhkan dari 36 org yg dinyatakan Masuk Kriteria tsb, mengapa tdk menemukan Dokumen Guru Honorer K1, sedangkan semua di masukkan berbarengan ke BKN sejak 2010 lalu juga sesama APBD, Sumber Yang sama DASK/DPA, SPM dan SPJ yang pastinya memiliki dan ada (Bedanya adalah Global) intinya adalah samaInformasi terakhir saya dapatkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran yg belum bapat dibuktikan sepenuhnya Oleh SKPD membuat Guru Honorer K1 Kota Depok belum Masuk Kriteria, padahal hal tersebut sebenarnya pasti ada sbb SPJ nya ada, jk SPJ ada maka dipastikan SPM dan DASK/DPA nya ada sebab dasarnya adalah data keuangan tsb, namun Data keuangan baru ada ditemukan dokumen tahun 2007 artinya data tersebut ada hy saja belum lengkap, sejak terbitnya SK No 424/73/Kpts/DinPend/Hk/2004 oleh Walikota sebelumnya  

Inilah yg dapat saya Paparkan semoga semua pihak khususnya BKD, SKPD Kota Depok serta Menpan dan BKN dapat proaktif dan memahami masalah kami di Kota Depok. Yakin jika hanya Data keuangan tsb tdk lengkap bukan berarti Guru Honorer K1 Depok batal Masuk Kriteria. Intinya bukan di situ tapi kembali kepada Pejabat Pembina Kota Depok apakah Mengakui atau tdk bahwa sebenarnya Guru Honorer Kota Depok mendapat Honorarium dgn sejumlah diatas Diakui beliau. Sangatlah sederhana, kembali lagi "PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN" Masih membutuhkan tenaga Guru serta Menghargai jasa guru Honorer atau tidak(yang rata2 sdh mengabdi diatas rata2 12 thn). 
Mari Kita lihat Hasilnya.

Catatan Khusus :

Karena Guru Honorer K1 Kota Depok adalah satu SK dan APBD, serta Daftar yg sama maka tidaklah mungkin DASK/DPA nya berbeda, artinya Jika 1 org Masuk maka seluruhnya pasti Masuk, Jika Tidak Masuk, Maka dipastikan seluruhnya tdk masuk. Tidakkan terjadi setengahnya atau beberapa orang saja. Terimakasih.

Permohonan Yang Sangat Mendalam dan Butuh Perlindungan serta Realisasi.Pihak Terkait semoga Merespon secepatnya sebelum masa sanggah berakhir.

Dan Saya akan terus menulis hingga akhir hayat tentang apapun yang saya tahu, saya rasakan serta semua perjalanan hidup dan upaya saya khususnya, tanpa menutupi siapa atau apa tetap saya angkat dan utarakan hingga akhirnya hayat. pahit manis akan saya tuangkan pada Diary on line saya ini. Apa, siapa, mengapa, dan bagaimana akan saya angkat tanpa merekayasa. Semua pihak akan saya angkat yang menyangkut dan bersentuhan dalam perjalanan saya.

Kronologis bermula dari Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan data TMK Guru Honorer K1 Kota Depok.

Sejak Hari pertama kala itu, sebahagian Guru Honorer sangat gelisah sebahagian lagi tenang2 saja dan sangat enjoy, 36 diantaranya dari Honorer K1 struktural mulai sibuk melengkapi pemberkasan. Titik air mata tak terasa jatuh, dari relung hati yg paling dalam berkata, Hak saya sama dgn mereka yg beruntung itu. hari demi hari dilalui mempertanyakan mengapa Guru Honorer tak 1 pun MK. setelah 14 hari kemudian baru tahu bahwa Guru honorer yg ber SK kan Walikota thn 2004 tsb kekurangan data pembuktian Keuangan dan berbagai cara dan upaya melibatkan banak orang, akhirnya data yg dikatakan BPKP dan BKN belum dpt dibuktikan tsb akhirnya ditemukan juga, mengundang disdik, BKD, PGRI serta ratusan guru honorer yg dinyatakan TMK tersebut berangkat ke BKN saat itu juga. setelah melalui berbagai lantai-lantai gedung birokrasi tsb, akhirnya Humas BKN mengarahkan ke Dalpeg lantai 10 (sebut saja Ibu Ambar) dengan ditemukannya data keuangan tsb, disarankan agar BKD menyurati BKN lewat Fax karena masa sanggah berakhir tgl 30 April 2012, dgn harapan meminta perpanjangan waktu dan meminta BKN melakukan Verifikasi ulang. hati sedikit lega karena slh seorang perwakilan BKD ikut saat itu Sebut saja namanya Zarkasih). 

Tgl 01 Mei 2012
Surat belum dibuat dgn alasan bhw BKD tdk memiliki dasar untuk menulis surat ke BKN, desakan penuh desakan dari honorer mengarah pada BKD Kota Depok, sbb kesempatan yg dibukakan BKN utk Kota Depok terbuka lebar, namun hari itu surat tak kunjung dibuat apatah lagi dikirim ke BKN.

Tgl 02 Mei 2012 
Kembali honorer mendatangi BKD kebetulan saya sendiri yg menghadap, Yang lain berteduh sambil menunggu di Masjid yg ada di halaman sebelah kiri Kantor Walikota Depok, apa yg terjadi ? tidak berbeda dgn kemaren bahkan lebih kacau, saya dipingpong antara pegawai disdik dan pegawai BKN saling lempar demi sebuah surat yg akan dikirim ke BKN Jakarta, bukan maen...keringat mengucur walau berada di ruang AC sekalipun hingga siang berbagai alasan terlontar mulai dari arsip surat tdk ditemukan, sampai pada nanti  dibuatkan suratnya tapi menunggu surat ajuan dari disdik dulu sebagai dasarnya, dan berbagai alasan yg keluar dari pegawai BKD tersebut, Ampuuuun...saya istighfar saat itu sambil mengelus dada, namun penuh dgn kesabaran, akhirnya karena tdk tahan lagi, maka kami bicarakan hal ini dgn sekdis Kota Depok yg saat itu berada di SMAN 1 Kota Depok. Mendengar hal itu, Ketua PGRI sebagai saksi di BKN kala itu berang, dan saling telpon antara mereka hingga sampai di telinga Sekda Kota Depok, namun apa yg terjadi...tetap saja hari ini surat tak kunjung dikirim ke BKN, artinya dua hari sdh waktu berlalu sesuai anjuran BKN kala itu harusnya sdh masuk tgl 30 April sore via Fax. Ternyata Tetap tidak dilakukan BKD Kota Depok. Apa sebenarnya yg terjadi di BKD Depok ? kita lihat hasil penelususran selanjutnya.


Inilah Fhoto saya tiba di rumah Kehujanan berbasah2ana pukul 17.45 WIB demi status. 
Bukan karena ambisi tapi mengejar "HAK"

Tgl 03 Mei 2012
Pagi, mengajar dulu, sebagian teman2 Honrer K1 berada di BKD Kota Depok Menunggu Surat yg akan dikirim ke BKN sebagai tanda keseriusan BKD atas Hak Honorer K1 agar diverifikasi ulang oleh BKN.
Kegiatan Pagi :
Jam 11.30 Ngantar anak sekolah, stelah memberikan materi Pelajaran, kemungkinan besar akan berangkat kembali ke BKD Depok. Melihat hasil. Apakah BKD dan Pemerintah Kota Depok bersungguh2 atau tdk. Setelah dua hari dipimpong dikarenakan berbagai alasan yg tak akurat dan sangat menimbulkan kecurigaan. 
Pukul 15.40 tiba di Mesjid Halaman Kantor Walikota Depok. sebelumnya salah seorang teman meluncur ke Disdik Kota Depok, dan ternyata Surat yg bernomor 800/1260/BKD menurut informasi telah dikirim ke BKN dan Menpan. Alhamdulillahirobbil alamin. walaupun sebenarnya surat tersebut seharusnya sdh tiba di BKN dan Menpan sejak tgl 30 April lalu, itu disebabkan berbagai hal yg tak dapat saya dan teman2 mengerti.
Namun demikian kami Khususnya Guru Honorer K1 dengan jumlah 320 org mengucapkan terimakasih kepada BKD serta Pemerintah Kota Depok, walau sebenarnya masih berharap2 cemas, semoga surat tersebut mendapat perhatian yang sangat mendalam dari Menpan dan BKN atas keterlambatan surat permohonan tersebut. Semoga Allah membukakan pintu hati para pejabat Birokrasi yang kami percaya ada i'tikad baik dari semua pihak. Sebab kamipun tidak mau menterlantarkan anak-anak didik kami terlalu lama ditinggal-tinggal karena masalah ini, sebagai tanggung jawab moral, demi masa depanmu juga wahai anak2 didik kami yang tercinta. Doakan bapak/ibu guru, semoga bapak dan ibu guru yg saat ini berjuang mencari HAK dapat terwujud, semuanya berujung pada ketenangan bpk/ibu gurumu membagi ilmu pengetahuan bersamamu sekalian. Amin ya Robbal Alamin.  





Poto Kondisi Guru Honorer yang sdh tua-tua menunggu foto copy surat dari BKD Depok yg ditujukan ke Menpan dan BKN. Mesjid Sebagai saksi bisu.
Saya akan terus menulis apapun yg terjadi baik atau buruk yang pasti tidak ditambah tambah.

04 Mei 2012
Saya dan Teman Berangkat ke BKN Duta informasi ke BKN tentang data, Jawaban Humas BKN yg oleh resepsionis diarahkan pada Humas BKN yg diterima oleh (Sebut sj nama bpk Petrus) beliau menjelaskan bahwa usulan yg masuk dari daerah akan di kumpulkan seluruhnya dan akan dibicarakan dalam pembahasan permasalahan yg timbul pada K1 seluruh Indonesia
kemudian akan ditindak lanjuti serta diputuskan hal2 yg perlu utk diselesaikan tentu sj dgn mekanisme yg berlaku. Menurut beliau masih byk daerah2 di seluruh Indonesia yg Honorer K1 nya bermasalah, ada yg menemukan sumber data atau hal2 lain yg menyebabkan Honorer K1 TMK dan akan di cek kebenarannya, beliau menambahkan.
Kemudian karena yg ingin ditemui sedang berada di Klaten dan yg 1 lagi berangkat ke Bali sdg melaksanakan tugas Negara, akhirnya Pagar betis(respsionis) pun tak dapat berbuat banyak. hingga saatnya Waktu jumatpun tiba. Masih perlu peninjauan kembali ke BKN setidaknya memastikan apakah surat tsb sdh diterima org yg tepat, namun kami telah meninggalkan Foto copy ttg surat itu di Humas BKN dan diterima mereka. sebagai salah satu cara pembuktian bahwa surat itu sdh sampai. dan akan di cek kebenarannya. Senin berlanjut, mungkin setelah Mengawas Ujian Nasional.



Ada sesuatu yg berharga dalam Khutbah Jum'at hari ini di BKN Jakarta diantaranya :
Ada tanda2 org yg berawal dari sikap bohong yaitu, kecenderungan org tersebut akan mengarah pada munafik dan org2 munafik tiap doa dan taubatnya tdk diterima oleh Allah, karena bagaimana mungkin Allah menerima doanya, pakaian yg digunakannya utk sholatpun didapatkan dari bohong, sepatu, celana bahkan ongkos dalam perjalanan atau kenderaan yg digunakan hasil dari kebohongan, yang lebih menyakitkan adalah org yg merampas dgn cara berbohong, membenarkan segala cara dgn kebohongan bahkan makanan yg dimakan oleh anak dan keluarganya akan mengalir dalam darah pemberian Allah mengalir juga hasil kebohongan, maka doa2 org tsb takkan pernah diterima. (inti dari Khutbah tsb).
Setelah sholat jumat maka kami pun pulang kembali ke Depok


Inilah Perjalanan guru honorer K1 yg sdh pada tua2  yg mencari status demi anak dan istrinya kelak yang penting anak2nya bisa sekolah lebih baik dan makan memungkinkan mendapatkan gizi yg berharap lebih baik. Agar mendidik dan mengajari anak di sekolah ketika menyampaikan materi pelajaran perut tdk selalu berbunyi dan melilit karena lapar.

Senin, 07 Mei 2012
Setelah Menjalankan Tugas Negara, Jam 11.00 kembali starter motor bergerak, belum ada kabar yg bererti, hanya saja kayaknya ada yg diomelin, Kasihan (org cantik dan baik hati, kok diomelin?), namun percayalah Kami Honorer sangat berterimakasih atas bantuannya, namun dibalik itu, Kebenaran selalu tegak. Jika ada yg gerah akan kejadian ini, kami berharap, kembalilah ke Jalan yg benar, sbb Hati diciptakan Tuhan dan diletakkan pd tempat yg suci bermanfaat sebagai pemurnian jiwa, kecuali hati yg diciptakan Tuhan telah jadi batu, artinya kemungkinan besar Pintu hidayahpun sdh tertutup untuknya. Hati2.
Berhujan2 ke rumah seseorg yg sangat Care dgn honorer, beliau berpesan selama kalian melakukan yg benar dan demi masa depan yg tdk merugikan siapapun, semua atas nama Hak, beliau akan bantu sekuat tenaga, sementara PGRI Kota Depok juga sangat luar biasa membantu bahkan mengakui kebenaran data yg dimiliki Honorer K1 depok, Dinas Pendidikan tak kalah sengit membantu anak2 dalam Satuan Kerjanya yg terlunta2 ini. Sebut saja Namanya Mr. "T" dan Mrs "D" Syukur Honorer kini benar2 dilindungi (andai sejak dulu 2005 care nya seperti ini pastinya 2008 sdh jadi),  dari kedzoliman. Untuk semua pihak Termasuk BKD Kota Depok, kami percaya semua akan Indah pada akhirnya. sepanjang Hati tidak mampet. Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kota Depok Jawa Barat Juga Ditujukan Kepada Gubernur Jawa Barat Bpk. A. Heryawan dan Bpk Dede Yusuf, Kami Haturkan Terimakasih, semoga Apapun kebijakan yg diambil demi kemajuan Pendidikan di Kota Depok, Khususnya Honorer Murni K1 Depok yg terlepas dari retorika, semoga mendapat perhatian serius tanpa harus mengkotak2 kan. Sekeras apapun Manusia pastinya punya hati, punya maksud juga punya andil bahkan mungkin sj andil yg kecil2 tadi sebenarnya besar pada saatnya. Namun besarnya tak terlihat. Semoga Allah membimbing Kita pada jalan yg dikehendakinya. Allah suka akan kebaikan dan pastinya tdk suka dgn hal2 yg merusak. Tuhan tak pernah merusak ciptanNya, manusialah yg berkhianat dan yang merusak. Semoga hal ini membuat kita sadar betapa kecilnya kita hidup di Bumi Allah ini. Apa, siapapun kita.

16 Mei 2012
Hari ini DPRD Komisi A dan perwakilan Honorer K1 Depok kembali ricek ke BKN Jakarta, Menanyakan tentang kelanjutan realisasi surat sanggahan BKD ke BKN. Namun hasilnya tetap sama, Daerah2 lain yang BKD dan beberapa Anggota DPRD daerah mereka sangat antusias membawa berkas-berkas honorernya sampai keringatan safarinya yg gagah demi kemajuan dan kesejahteraan daerahnya di Indonesia Timur, Salut banget, Sementara BKD daerah kami Informasi saja sangat sulit apatah lagi perjuangan pembelaan dan upaya, saya yg berkali2 ke BKN bertemu dgn beberapa BKD daerah lain bahkan dengan org yg sama mondar mandir memantau kemajuan informasi terbaru. Salut buat daerah Indonesia bagian Timur Indonesia. 
Setelah cerita segala kronologis yg diceritakan tentang Guru honorer Kota Depok oleh DPRD ke Deputi Pengendalian Kepegawaian di Lantai 10 BKN (sebut saja namanya Bpk  Bambang Chrysnadi, SH, M.Si ) Entah apa yg mereka bahas namun dari kesimpulan cerita sumber bahwa ada hal positif dan ke arah yg lbh baik. Kemudian berangkat lagi ke Humas, Bertemu dgn (sebut saja namanya Tumpak Hutabarat) mungkin dalam hatinya berkata (lu lagi....lu lagi...) dari pembicaraan kesemua yg hadir di ruangan tsb keputusan akhirnya adalah Bpk Tumpak akan menuliskan hasil rekomendasi tersebut dan akan dibicarakan dalam rapat nantinya tentang masalah yg dihadapai Guru Honorer K1 Kota Depok. Semoga ada titik2 menuju ke arah kebaikan. Guru Honorer K1 merasa resah ternyata Honorer K2 tak kalah resah, pasalnya mereke tahu entah dari siapa kita berangkat dan berupaya terus ke BKN, ternyata merekapun tak mendapatkan sumber informasi yg baik dari BKD Kota Depok.. Suasana semakin panas sepertinya "Ada apa BKD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok ?" Bahkan dari beberapa sumber di BKN bahwa "BKD Kota Depok tsb adalah penyakit lama dan kota kecil yang sangat angkuh" (wah... kaget campur tanda tanya juga)
Saya semakin tak mengerti sebab sumber tersebut sangat kompeten utk jabatan yg diembannya, sepertinya ada rasa geram yg sangat sehingga terucap kata2 tersebut. di tempat terpisah kami juga mendapat pernyataan yang sama. Depok itu "BKD nya sangat Arogan"Tapi kamipun tak terlalu memikirkan hal itu. Yang penting anak anak dan Istri/suami kami dpt melanjutkan hidup lebih baik dan bisa menjadi PNS sesuai ketentuan yg diundangkan dan ditetapkan oleh Negara tanpa merekayasa apapun.

Kami ingin buktikan Negeri ini bisa berdiri dgn tegak khususnya Kota Depok 

"Apakah Tanpa Uang SOGOK SOGOKAN (seperti kata kebanyakan org /Harus Pakai Sogok/Pelicin) kita diurus Pemda Depok ? Kita juga memiliki hak sesui dgn ketentuan yg berlaku berdasarkan UUD 45 serta pasal2 yg menyertainya, sesuai hati Nurani dan ketentuan yg berlaku berdasarkan Hak dan Kewjiban sebagai Warga Negara yang baik dan Benar. 
Kita berdoa saja semoga hal negatif itu tdk terbukti seperti orang-orang katakan. Dan saya akan menulis terus apapun yg terjadi nantinya. Pahit/manis, sebab/akibat, Apa, Siapa dan Mengapa Juga Sebab dan Akibatnya Hingga Tujuan ini tercapai.
 
 


Ini Fhoto Kegiatan Hari Ini yg sempat diabadikan


JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai kurang proaktif dalam menyelesaikan masalah honorer tertinggal (kategori satu dan dua). Ironisnya, BKD seolah-olah lepas tangan ketika data hasil verifikasi dan validasi honorer K1 yang dipublikasikan diprotes masyarakat.

"Sayang sekali BKD seakan-akan mau aman sendiri. Semuanya diserahkan ke pusat. Bahkan banyak BKD yang mengaku tidak tahu alasan kenapa ada tenaga honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan Memenuhi Kriteria (MK). Padahal itu bohong besar karena secara non-formal BKD sudah tahu hasil verifikasi dan validasi sebelum diumumkan," tutur Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Rabu (25/4).

Ditambahkannya, saat verifikasi dan validasi honorer K1 yang kemudian ditetapkan honorer MK maupun TMK, BKD didampingi juga didampingi tim pusat. Sehingga aneh bila BKD lepas tangan dan mengaku tidak tahu menahu soal hasil verifikasi validasi honorer.

"Permasalahan tenaga honorer K1 baik MK dan TMK maupun K2 seharusnya cukup selesai di daerah saja. Jadi tidak perlu berbondong-bondong ke BKN Pusat," tandasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : JPNN

Kami berharap BKD lebih memahami ini, dan tidak mengedepankan sesuatu yang bisa menimbulkan kontraversi.

 PP Nomor 56 Tahun 2012.pdf TELAH TERBIT NAMUN SEPERTINYA MASIH ADA YG PERLU DILURUSKAN, BAGAIMANA HASIL VERIVIKASI ? SEMOGA SELESAI SEPERTI APA YG DIUCAPKAN KABAG HUMAS TUMPAK HUTABARAT MENGATAKAN 
UNTUK KOTA DEPOK SEDANG DILAKUKAN.
AMIN...SEMOGA SAJA.

Berlarut larut, tidak jelas, informasi semuanya masih menunggu...menunggu dan menunggu, sementara waktu terus saja berjalan takkan pernah menunggu, menyapu siapa saja yang dilaluinya.
Tunjangan fungsionalpun satu satunya harapan untuk biaya kelanjutan sekolah anak ke jenjang yang lebih tinggi tak kunjung didapat setelah 16 tahun lebih menjadi guru honorer yang tiap tahun di ajukan melalui UPT TK/SD Kec. Cipayung dan Disidik Kota Depok sepertinya harus menahan pahit menambah jumlah hutang yang sedianya sudah menumpuk.
Tapi, inilah hidup ! entah apa yang terjadi di balik skenario-Nya Allah. Sementara yang kami rasakan nyatanya memang sangat dan sangat pahit.

Nanti saya lanjutkan apa g terjadi sebenarnya
Bersama Bpk Prof. DR. H. Sulistyo di Markas PGRI Jakarta

Anggita PGRI No: 1004030146
Sedang berkumpul Tiba tiba Kadisdik Kota Depok datang menghampiri (Terimakasih)

Bersama Bpk Tumpak Hutabarat Kabag Humas BKN Jakarta





1 komentar:

  1. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp 085218184887 Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN beliau selaku kepala deputi bidang mutasi di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS waspada teman selain no hp pak Drs DEDE JUNAEDY M .yang saya posting jangan sampai anda menghubungi ke no yang lain, SOAL'NYA BANYAK POSTINGAN PENIPUAN MENCATUT NAMA PEJABAT BKN WASPADA PENIPUAN.......!!!!!!!!!!!!!!

    BalasHapus